Tentang Kami
Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang
Pada tahun 2001 telah terjadi Otonomi Daerah, Departemen Tenaga Kerja berubah menjadi Dinas Tenaga Kerja sesuai dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi sebagai berikut :
- Kepala Dinas
- Sekretaris Dinas
- Bidang Penetapan dan perluasan Tenaga Kerja